Lewati navigasi

Tiga Elemen Kebebasan dalam Dialektika Kesusilaan Hegel

“ yang legal ( das Rechtliche ) dan yang moral ( das Moralische ) tidak bisa bagi diri mereka sendiri, dan mereka harus memiliki yang susila ( das Sittliche )sebagai pengemban dan dasar, karena hukum tak memiliki momen subyektivitas yang dimiliki moral, dan dengan demikian kedua momen itu bagi diri mereka sendiri tidak memiliki kenyataan. Hanyalah yang tak terbatas , ide itulah yang nyata : Hukum ada hanya sebagai cabang dari keseluruhan, sebagai tanaman rambat dari sebuah pohon yang kuat pada dan bagi dirinya sendiri.” ( G.W. Hegel  dan Negara Susila  paragraf 15 )

Kaitan pemikiran Hegel dengan Kant

Kant merumuskan bahwa tidak ada hal lain secara mutlak kecuali ”kehendak baik”. Kehendak baik ini terwujud dalam pelaksanaan kewajiban. Dalam tindakan ini, manusia melaksanakannya tanpa pamrih. Dalam pelaksaaan kewajiban ini ada dua macam yang pertama adalah legalitat yaitu tindakan yang sesuai dengan kewajiban atau disebut dengan hukum, sedangkan yang kedua adalah moralitat yaitu tindakan yang dilakukan demi kewajiban atau disebut dengan moral. Dalam pemikiran Kant, Hukum dimengerti dengan sifat universal dan tidak mengijinkan kekecualian dan  sebuah tindakan moral yang luhur adalah tindakan yang dilakukan demi kewajiban pada dirinya sendiri.

Kaitan antara pemikiran Kant dengan Hegel ialah Hegel mengikuti pemikiran Kant perihal yang legal dan yang hukum dengan membedakannya secara tajam tetapi sekaligus mengkritik paham Kant  dalam pembedaan yang hukum dan yang legal itu sebagai abstrak. MENGAPA???

Mengingat Hegel sebagai Idealis

Dalam hidup sehari-sehari kata ”konkret” menunjuk pada hal-hal atau realitas yang bisa dilihat dan dipegang, semisal kursi. Sedangkan kata abstrak menunjuk kepada sesuatu yang tidak bisa diindra, suatu paham umum, atau hasil proses akal budi atas realitas yang khusus.Dalam pemahaman atau pengertian hHegel yang abstrak dan yang konkret tidaklah seperti dalam hidup sehari-hari. Bagi Hegel, yang abstrak yang diperoleh lewat pengindraan, keterkaitan pelbagai hal yang bisa diamati. Dengan demikian, yang konkret adalah keterkaitan pelbagai hal yg diamati, didapatkan melalui pemikiran. Pemahaman yang konkret dan yang abstrak ini tidak lepas dari pahah idealis yang diikuti Hegel yaitu pandanganyang menyatakan yang nyata hanyalah idea-idea bukan materi. Dengan demikian sebuah catatan dalam tulisan ini adalah, jika Hegel menulis atau menyebut yang abstrak, yang abstrak yang dimaksud Hegel adalah hal konkret dalam hidup keseharian, begitu juga dengan yang konkret.

Tiga Elemen Kebebasan

Bagi Hegel yang mengutarakan bahwa arah perkembangan sejarah adalah menuju perkembangan sejarah menyeluruh , menunjukkan bahwa kebebaan manusia tidak hanya berkisar seputar otonomi batin melainkan juga pada  seluruh struktur sosial tempat tempat manusia berada. Dengan demikian  tiga hal yangterkait dengan kebebasan ini adalah Hukum, Moral dan Tatanan Moralitas Sosial.

a. ’yang legal’ = Hukum

Hukum adalah pengakuan terhadap kehendak dan kebebasan individu. Contoh paling khas dalam hukum adalah hak milik. Benda yang dimiliki seseorang diakui dan dijamin. Menjadi hak milik berarti bahwa seseorang meletakkan kehendaknya dalam benda itu. Namun juga ada kewajiban tuk menghormati orang lain sebagai individu, sebagai subjek hukum yang bebas.

Namun pengakuan Hukum atas kebebasan individu semata-mata bersifat formal. Hukum mengabstrasikan semua kekhususan tiap-tiap individu. Tujuan subjektif , tidak relevan. Sedangkan kehendak, maksud, kepentingan kesejahteraan, dan hal lainnya  yang sangat berarti bagi individu sebagai subjek ( bukan objek hukum), sangat diabaikan. Atau hukum tidak memperhatikan kekhasan persona masing. ( Hukum hanya memiliki ketentuan-ketentuan negatif  bahwa kepribadian dan ketentuan yang terkait dengannya tidak boleh dilanggar). Sebagai contoh adalah kasus Nenek Minah ( ”Nenek Minah Tak Curi Cokelat!” dalam Kompas, 15 Februari 2010). Dalam kasus nenek minah yang dituduh mencuri kakao, aparat penegak hukum memandang Nenek Minah bersalah karena mengambil kakau di lahan perkebunan yang tidak menjadi/dimiliki Nenek Minah. Alasan mengapa dan untuk apa kakao itu diambil serta latar belakang kehidupan Nenek Minah tidak menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang dilakukan aparat.

Hukum adalah bentuk pertama kebebasan yang menjamin wilayah disekitar manusia tidak boleh dicampuri oleh manusia lain dimana kita karenanya dapat bergerak bebas. Tapi kebebasan itu lahiriah dan abstrak karena hanya sekadar sebuah ruang LUAR. Sedangkan bagaimana ruang kebebasan itu dipakai dan maknaya secara individudual tidak dikatakan. Untuk mencapai kebebasan yang lebih nyata, manusia harus memberikan penegasan pada hukum dengan mengembangkan moralitas. Maka Hukum dalam pandangan Hegel dinyatakan masih abstrak.

Hukum itu kebenaran  ( masih biji, perlu proses menjadi pohon ) tapi bukan seluruh kebenaran. Di sini dimaksudkan , kebenaran bukanlah paham statis , melainkan suatu pengertian dinamis, suatu proses menjadi. Hukum adalah bagian dari keseluruhan.

b. ’yang moral’ =Moral

Moral adalah wilayah kehendak subjektif  yang bertahan secara otonom berhadapan dengan dunia luar. Maksud-maksud subjektif diperhatikan. Nilai manusia ditentukan dari tindakan batiniah. Dengan demikian, titik tolak moral merupakan kebebasan yang berada bagi dirinya sendiri. (Titik pandang moralitas adalah titik pandang otonomi subjek.)

Pengalaman otonomi subjek ini terungkap dalam suara hati. Dalam suara hati kebebasan menjadi milik kita secara pribadi. Jadi kebebasan ini adalah batiniah dan subjektif, bukan dalam arti kurang nyata, melainkan sebaliknya dalam arti sangat nyata bahwa itulah kebebasan yang sepenuhnya diiisi oleh subjek. Suara hati adalah ruang otonomi hakiki subjek yang tidak bisa dimasuki dari luar. Jika dalam hukum, seseorang dinilai dari hasil perbuatannya dalam kesesuaian dengan hukum, maka pada moralitas, kualitas manusia ditentukan dari tekad batinnya , dari suara hatinya.

Akan tetapi sekalipun lebih konkret dari HUKUM, selama moralitas tinggal semata-mata dalam dimensi batin dan tidak mengacu pada realitas struktur-struktur dunia luar yang sosial, moralitas masih tetap abstrak. Jika dalam etika Kant cukup mengatakan ”ikutilah suara hatimu!!” dalam Hegel tidak lah cukup dengan mengatakan ”ikutilah suara hatimu”! Karena suara hati  masih memerlukan orientasi melalui struktur-struktur atatu tatanan sosial.  

c.’yang susila’ ( das Sittleche ) = Tatanan Moralitas Sosial

Tatanan moralitas sosial maksudnya adalah kita bersama-sama dengan komunitas mengejawantahkan moral tertentu atau menghayati moral tertentu bersama. Tatanan moralitas sosial pun bisa dilihat sebagai sudut pandang individu sebagai anggota komunitas  atas kewajiban-kewajiban dan norma-norma moral yang juga merupakan hasil refleksi makhluk rasional individu sebagai makhluk sosial. Dimana kehendak khusus individu? Kehendak khusus ketika bertemu dengan tatanan moralitas sosial menyatu dengan kehendak umum. Boleh dikatakan bahwa dalam tatanan moralitas sosial ini seorang individu dengan kehendak yang dimilikinya  besama dengan individu-individu lain bertemu, mengalami penyatuan dalam kehendak umum.

Apa yang disebut dengan tatanan moralitas ini adalah struktur atau tatanan sosial masyarakat sejauh merupakan pranata yang mewujudkan nilai-nilai moral ( keadilan, kejujuran, dan lain-lain yang juga bisa dipandang sebagai kehendak umum) sehingga mampu mendukung dan mengarahkan individu dalam kehidupan moralnya (Ethical life). Tatanan ini  ditentukan oleh tiga pranata hidup manusia: keluarga, masyarakat, negara dimana tiga lembaga ini menentukan bagaiamana individu harus bertindak apabila mau dianggap bermoral ( kewajiban moral). Umumnnya manusia akan bertindak moral jika berorientasi pada norma-norma kehidupan yang ada pada lingkungannya. Disini individu harus bertindak sebagai makhluk moral. Hal ini membawa implikasi bahwa wilayah kebebasan subjektif tidak dapat dimasuki oleh negara. Undang-undang negara tidaklah mungkin menyangkut maksud batin.

Implikasi yang lain adalah individu-individu jika mau berbuat sesuatu tidak lagi melalui pertimbangan-pertimbangan mendasar tentang kewajibannya tetapi cukup dikonfirmasi dalam berbuat menurut tuntutan lingkungannya yang sudah diandaikan terstrukturasi sebagai perealisasi kebebasan. Dengan demikian individu mencapai kebebasan secara penuh.

( Bagan dialektika Hegel perihal dialektika kesusilaan)

Belajar dari Kasus Nenek Minah

Pada suatu hari di bulan Agustus 2009 seorang nenek tua dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, memanen kedelai di lahan garapannya. Berbatasan dengan sebuah kebun cokelat milik PT Rumpun Sari Antan, si nenek bernama Minah itu melihat pohon-pohon cokelat yang banyak berbuah. Ia memetik tiga buah cokelat yang ada di kebun itu, lalu meletakkannya di tempat. Tak ada maksud padanya untuk menyembunyikannya dan tidak pula ada maksud di benaknya untuk membawanya pergi.

Perbuatan si nenek diketahui mandor kebun. Ditanyai mandor, ia mengaku bahwa dialah yang memetik karena menginginkan bibitnya. Mandor mengingatkan si nenek, perbuatan seperti itu bisa dianggap mencuri. Nenek Minah minta maaf dan membiarkan buah kakao yang dipetiknya itu ”disita” mandor. (Kompas, 15 Februari 2010)

Apakah Nenek Minah melanggar hukum?  Menurut Hegel, suatu pelanggaran hukum terjadi apabila ada kehendak khusus (sebagai kehendak persona yang mengambil bentuk umum)  yang terjadi melawan bentuk hukum.   Apakah Nenek Minah Melanggar Hukum? Sepintas , ya! Akan tetapi pelanggaran Nenek Minah ini masih masuk kategori pelanggaran polos ( selain pelanggaran polos, ada juga pelanggran penipuan dan kriminal) yaitu berpendapat memiliki suatu hak yang sebenarnya tidak dimilikinya. Nenek Minah masuk kategori ini karena ketika Nenek mengambil kakao, dia meletakkan di tempat, tidak menyembunyikannya, kemudian ketika diberitahu perbuatannya adalah mencuri , nenek Minah minta maaf. Jaditindakan kriminal ”mencuri” belum benar-benar ada.  Kejadian berikutnya bahwa Nenek Minah diajukan ke pengadilan tanpa didampingi pengacara semakin menjadi tidak relevan. Dengan perkataan Nenek Minah yang meminta maaf, sudah tidak ada lagi ungkapan pemaksaan kehendak khusus terhadap kehendak umum. Yang berati sanksi paksaan sudah tidak diperlukan lagi karena Nenek Minah sudah mengkonfimasi diri lagi dengan  kehendak umum yang berlaku. Perihal Nenek Minah dibawa ke sidang tapa pengacara, jika dilihat dalam perspektif Hegel. Tindakan ini sangat bertentangan dengan martabat manusia karena tidak perlu lagi dibawa ke pelanggran kriminal. Dalam Hegel, hukum yang bersifat balas dendam  (saja)  sudah melawan martabat manusia.

Bagaimana dengan moral? Nenek Minah tidak tahu kalau memetik kakao 3 biji kakao adalah mencuri ( jika mencuri tentu kakao kan disembunyikan, tidak diletakkan begitu saja.). Ini saja sudah tidakbisa dikatakan salah. Berangkat dari prinsip otonomi, Hegel mengemukakan  bahwa kebersalahan moral tidak terjadi karena ketidaksesuaian tindakan seseorang dengan norma-norma dalam masyarakat tetapi ia menolak tuntutan moral yang diakuinya sendiri sebagai kewajiban. Tindakan Nenek Minah yang meminta maaf dalam keadaan bebas menunjukkan penerimaan tuntutan moral yang diakui sebagai kewajiban, dengan kata lain Nenek Minah tidak bersalah secara moral.

Jika kasus Nenek Minah ini ditatapkan ke tatanan moralitas sosial, apa yang dialami Nenek Minah dengan ketidakadilannya, akhirnya bersama individu-individu yang lain menyatukan diri dalam kehendak umum perihal ide  keadilan yang harus dilaksakan oleh aparat negara sesuai dengan amanah konstitusi .

Daftar Pustaka :

Copleston, Frederick. A History of Philosophy. Volume VII Fichte to Nietzsche. London: Search Press, 1962, hlm. 205-218.

Cullen, Bernard. Hegel’s Social and Political Thought: An Introduction. Dublin: Gill and Macmillan, 1979.

Hardiman, Budi. Filsafat Politik. Membangung Pemikiran Politis Melalui Interpretasi Karya-Karya Klasik. Jakarta: STF Driyarkara, 2007

______________ Filsafat Modern. Dari Macchiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: Gramedia, 2007, hlm. 191-192.

Magnis –Suseno, Franz. ” Pijar-pijar Filsafat”. Yogyakarta : Kanisius. 2005,

hlm 86-105

Peperzak, Adriaan. Philosophy and Politics a Commentary of Preface to Hegel’s Philosphy of Right. Boston : Martinus Nijhoff Publishers. 1987

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Nenek Minah Tak Curi Cokelat!” dalam

Kompas, 15 Februari 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.